Konvensi Nasional Bimbingan dan Konseling XXIII

A. PENGANTAR

Salah satu isu strategis yang tengah dihadapi oleh masyarakat profesi bimbingan dan konseling dewasa ini adalah persoalan pengakuan atau rekognisi tentang jatidiri dan otonomi profesi bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan nasional. Setidak-tidaknya ada dua rekognisi yang perlu jadi perhatian masyarakat profesi bimbingan dan konseling, yakni rekognisi dalam dunia pendidikan (sebagai sistem pendidikan bagi profesional) dan rekognisi ketenagakerjaan (profesi konselor adalah suatu pekerjaan/profesi yang diakui dalam dunia kerja).

Di samping itu, peran bimbingan dan konseling dalam dunia pendidikan semakin diakui sebagai bagian integral dalam membantu individu mencapai potensi maksimal mereka. Peningkatan kompleksitas tantangan sosial, emosional, dan akademis yang dihadapi oleh siswa memerlukan pendekatan yang lebih terstruktur dan mendalam dalam memberikan bantuan yang efektif. Oleh karena itu, pendidikan profesi dan sertifikasi dalam bidang bimbingan dan konseling telah muncul sebagai solusi yang penting untuk memastikan bahwa praktisi-praktisi dalam bidang ini memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan. Penguatan peran bimbingan dan konseling melalui pendidikan profesi dan sertifikasi bukan hanya sekadar menjadikan para praktisi sebagai ahli dalam hal teknik-teknik bimbingan dan konseling, tetapi juga untuk membekali mereka dengan pemahaman yang mendalam tentang dinamika psikologis, perkembangan individu, serta strategi penyelesaian masalah yang efektif. Dengan demikian, pemberian bimbingan dan konseling akan menjadi lebih kontekstual, relevan, dan berdampak positif terhadap kehidupan siswa.

Menjelang Kongres ABKIN di Yogyakarta tahun 2022 yang lalu sampai dengan bergulirnya gerak langkah keorganisasian Pengurus Besar ABKIN periode 2022 - 2026 sampai dengan saat ini, beberapa agenda strategis yang tengah diusung oleh ABKIN dalam rangka menjawab isu rekognisi di atas di antaranya adalah; 1) pemercepatan realisasi Pendidikan Profesi Konselor (PPK) di berbagai perguruan tinggi penyelenggara program studi bimbingan dan konseling sebagai wujud hadirnya Kepdirjen Dikti tentang Pendidikan Profesi Konselor, 2) mendorong hadirnya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bimbingan dan Konseling, 3) penyusunan bahan layanan dasar bimbingan dan konseling untuk pendidikan dasar dan menengah, dan 4) perumusan rancangan regulasi berupa draft Peraturan Pemerintah tentang Profesi Konselor.

Terkait dengan implementasi agenda-agenda strategis tersebut, ABKIN perlu mengelaborasi kajian-kajian ilmiah, melakukan refleksi dan evaluasi atas tujuan yang telah dicapai sampai dengan tahun 2023. Dalam perjalanannya, sebagai contoh, tentu saja pemercepatan realisasi Surat Keputusan Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek Nomor 160/E/KPT/2021 tentang persyaratan pembukaan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) dan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi tidak semudah dan secepat seperti yang dibayangkan. Terdapat kompleksitas faktor yang menantang dalam realisasi kebijakan tersebut. Realisasi pendirian PPK membutuhkan kesiapan yang matang dari lembaga pendidikan penyelenggara, baik dalam hal kesiapan sumber daya manusia, kurikulum, sarana dan prasarana serta hal lainnya. Begitu pula halnya terkait realisasi LSP yang membutuhkan kesiapan kelembagaan, konseptual, dan operasional dalam jangka waktu yang tidak bisa singkat.

Oleh karena itu, kegiatan Konvensi Nasional XXIII Bimbingan dan Konseling dan Rakernas 2023 diharapkan dapat menjadi wahana strategis yang dapat meghimpun berbagai pemikiran kritis-konstruktif untuk mengevaluasi dan mencari solusi berbagai persoalan-persoalan yang telah disebutkan sebelumnya.


B. TUJUAN KEGIATAN

Konvensi Nasional XXIII Bimbingan dan Konseling dan Rakernas ABKIN 2023 ditujukan untuk mencapai hal-hal berikut ini, yaitu;

  1. Menggali dan menyegarkan kembali pemahaman tentang isu-isu filosofis, teoretis, dan metodologi keilmuan sebagai fondasi pengembangan bimbingan dan konseling di Indonesia
  2. Membahas tentang inovasi di bidang kependidikan secara umum maupun bidang bimbingan dan konseling serta penyelenggaraannya secara khusus
  3. Mengidentifikasi dan memetakan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam upaya penguatan pendidikan dan sertifikasi profesi bimbingan dan konseling
  4. Memetakan solusi dan kontribusi atas berbagai persoalan dan tantangan penguatan pendidikan dan sertifikasi profesi bimbingan dan konseling
  5. Memberikan rekomendasi konseptual, teoretis, dan praktis terhadap pemerintah dan stakeholder terlibat sebagai pihak eksternal yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan sertifikasi profesi bimbingan dan konseling
  6. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun kepengurusan PB ABKIN sepanjang tahun 2023


C. TEMA KEGIATAN

Tema besar yang akan diangkat dalam penyelenggaraan Rakernas dan Konvensi Nasional XXIII Bimbingan dan Konseling, yaitu:

"PENGUATAN PERAN BIMBINGAN DAN KONSELING MELALUI PENDIDIKAN PROFESI DAN SERTIFIKASI UNTUK PEMBANGUNAN BANGSA"


D. SUB-TEMA KONVENSI NASIONAL XXIII

  1. Isu-isu Keilmuan dan Profesi Bimbingan dan Konseling
  2. Isu-isu Kebijakan dan Ketenagaan Pendidikan dalam Konteks Bimbingan dan Konseling
  3. Penguatan Pendidikan Profesi Bimbingan dan Konseling
  4. Penguatan Sertifikasi dan Lisensi Bimbingan dan Konseling
  5. Peran dan Fungsi Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum Merdeka
  6. Kreativitas dan Inovasi Layanan Bimbingan dan Konseling
  7. Pengembangan Layanan Bimbingan dan Konseling Berbasis Kearifan Lokal dan Budaya Indonesia
  8. Strategi Komunikasi, Kolaborasi, dan Jejaring Kerjasama Profesional dalam Bimbingan dan Konseling
  9. Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling di Satuan Pendidikan
  10. Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling di Perguruan Tinggi
  11. Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling di Masyarakat
  12. Strategi Pengembangan Layanan Bimbingan dan Konseling Keluarga